Rabu, 14 September 2016

RUMAH PINUS DI SETIAP KELURAHAN


Khususnya di kota Mojokerto komunitas bemaksud membentuk minimal satu rumah pinus di setiap kelurahan agar lebih maksimal manfaatnya pada masyarakat.
Dengan satu rumah pinus dapat memberi pencerahan perihal bisnis dan seluk beluknya baik hukum negaraa maupun hukum agama
Secara riil kegiatan di setiap rumah pinus adalah
- Konsultasi Usaha syariah
- Fasilitasi PUSYAR ( Pembiayan Usaha Rakyat ( 0% bunga )
- Fasilitasi Kredit Mikro (Pola syariah )
- Fasilitasi pemasaran riil maupun on line
- Fasilitasi legalitas usaha

0 komentar:

Posting Komentar